Suara.com - Sejumlah anggota DPR RI mengaku belum mengetahui pemberian uang muka untuk membeli mobil, yang tertuang dalam surat sekretariat jenderal dan badan keahlian lembaga tersebut yang viral, Selasa (8/4/2020).
Dalam surat tersebut diketahui, masing-masing wakil rakyat terhormat itu bakal diberikan uang muka sebesar Rp116.650.000 guna membeli kendaraan.
Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP Andreas Hugo Pariera mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal surat Setjen DPR RI tersebut.
Andreas berujar saat ini dirinya tengah fokus membantu penanganan Covid-19 dengan mendistribusikam alat pelindung diri.
Baca Juga: ICW Minta Seluruh Uang Pembelian Mobil DPR Direlokasi untuk Tangani Corona
"Tak tau saya mas. Kami lagi urus bantu cari dan kirim APD untuk masyarakat di dapil," kata Andreas dihubungi Suara.com, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, hal mengenai keuangan semisal yang tertera pada surat tersebut merupakan ranah Sekretarian Jenderal DPR, bukan anggota DPR.
"Urusan keuangan itu diatur oleh Kesejeknan, mas," ujarnya.
Ketidaktahuan serupa juga dikatakan oleh Anggota Komisi IX Fraksi PAN, Saleh Daulay. Belakangan, kata Saleh, dirinya baru mengetahui mengenai surat sekjen dari awak media.
"Saya tidak tahu soal itu mas. Baru dengar dari wartawan," kata Saleh.
Baca Juga: Pimpinan Baleg DPR Kewalahan Tanggapi Ribuan SMS Buruh Tolak Omnibus Law
Namun, kekinian Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku telah menunda pemberian uang muka pembelian mobil untuk Dewan. Mengetahui hal itu, Saleh mengaku setuju atas penundaan tersebut.