ICW Minta Seluruh Uang Pembelian Mobil DPR Direlokasi untuk Tangani Corona

Rabu, 08 April 2020 | 22:09 WIB
ICW Minta Seluruh Uang Pembelian Mobil DPR Direlokasi untuk Tangani Corona
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik rencana pemberian uang muka untuk pembelian mobil ratusan anggota DPR RI di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Diketahui, uang muka untuk satu anggota DPR beli mobil seperti surat yang beredar sebesar Rp 116.650.000.

Peneliti ICW Wana Alamsyah berharap pada wakil rakyat di Senayan mau merelokasikan uang muka tersebut ke penanganan covid-19.

"Harusnya memang seluruh anggaran yang tidak menjadi prioritas dapat langsung direlokasi untuk penanganan covid," ujar Wana saat dihubungi wartawan Suara.com, Rabu (8/4/2020).

Selaian uang muka untuk pembelian mobil, ia juga berharap pada politikus yang ada di Senayan itu mau menyumbangkan seluruh uang pembelian tersebut untuk penanganan covid-19 atau untuk membantu ekonomi rakyat Indonesia yang tengah terpuruk dalam situasi pandemi ini.

Baca Juga: Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi

"Harusnya bukan hanya uang muka, melainkan juga uang untuk membeli mobil keseluruhannya," tutup Wanna

Sebelumnya, sebuah surat yang dibuat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.

Pasalnya, surat itu berisikan aturan pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 116.650.000.

Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Senin, 6 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI.

Dalam konsiderannya, surat itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Baca Juga: Hits Health: Diare Gejala Virus Corona, Penyebab Meningitis Glenn Fredly

"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik".

Berdasarkan perpres itu, surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 akan diberikan uang muka guna membeli kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.

Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI