Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2020 | 21:26 WIB
Sindir Kinerja Jokowi, Buruh di Riau Ditangkap Polisi
Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial WP, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. WP dianggap menghina Jokowi melalui media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengungkapkan, WP berusia 29 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Harry menjelaskan berdasarkan laporan nomor LP-A/55/IV/2020/Spkt–Kepri tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, pelaku WP mengomentari status Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan gambar meme.

"Postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan," kata Harry saat Konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK

Harry menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku WP mengaku hanya membuat lelucon dengan menyindir kinerja dan tidak suka terhadap Jokowi.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit Handphone, dua buah kartu SIM, satu buah micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang 11/2008 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI