Bikin Pergub PSBB, Anies Libatkan Pimpinan Daerah Sekitar Jakarta

Rabu, 08 April 2020 | 20:44 WIB
Bikin Pergub PSBB, Anies Libatkan Pimpinan Daerah Sekitar Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui sudah hampir merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penyusunan Pergub tersebut, Anies mengatakan Pemprov DKI juga melibatkan pimpinan daerah penyangga.

Anies mengatakan pembahasan dilakukan melalui video konferensi bersama para pimpinan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Kita sudah koordinasi, saya mengundang vidcon para wali kota, bupati, gubernur gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, jadi 12 kawasan di Jakarta 3 Provinsi 9 kabupaten kota," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).

Anies menganggap pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI akan memberikan dampak besar para daerah sekitarnya. Karena itu, Pergub ini disusun bersama agar menjadi rujukan bagi para Kepala Daerah.

Baca Juga: 4 Kontroversi Anggota DPR saat Corona, Rapid Test hingga Uang Beli Mobil

"Jadi yang kita kerjakan adalah apa yang dilakukan Jakarta adalah pembatasan yang akan kita lakukan itu nanti akan menjadi rujukan," jelasnya.

Berbagai daerah itu sendiri nantinya juga akan melakukan pembatasan di wilayahnya masing-masing. Karena itu Pergub tersebut akan menjadi contoh untuk disesuaikan dengan daerah lainnya.

"Jadi seperti kita menyusun Pergub ini, Pergub ini kita semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

Baca Juga: Ortu Tak Ada Gejala Kena Corona, Balita 2 Tahun di Karimun Jadi PDP

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI