Dalam konsiderannya, surat itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik".
Berdasarkan perpres itu, surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 akan diberikan uang muka guna membeli kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.
Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.
Baca Juga: 4 Kontroversi Anggota DPR saat Corona, Rapid Test hingga Uang Beli Mobil