Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dianggap tidak peduli dengan nasib rakyat yang terdampak bencana pandemi virus corona atau Covid-19. Pasalnya, para anggota DPR justru melakukan beberapa hal yang dianggap kontroversial.
Kontroversi pertama, ketika anggota DPR mendapat prioritas rapid test Covid-19 dan tidak perlu antre. Yang terbaru, fasilitas uang muka pembelian mobil juga telah diberikan di tengah pandemi virus ini.
Berikut ini 4 kontroversi anggota DPR selama wabah corona yang dirangkum Suara.com, Rabu (8/4/2020).
1. Rapid Test
Baca Juga: Penampakan Surat Anggota DPR Dapat Uang untuk Beli Mobil saat Corona
Sebanyak 560 anggota DPR RI dan anggota keluarganya bakal menjalani tes kesehatan guna memeriksa apakah terinfeksi virus corona Covid-19 atau tidak.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memastikan, pemeriksaan itu dilakukan guna mendeteksi dini serta melakukan penanganan bila ada indikasi wakil rakyat terhormat terpapar Covid-19.
Padahal saat itu, masyarakat yang melakukan rapid test harus antre berjam-jam dan mengeluarkan biaya sendiri.
2. Liburan ke luar negeri
Baca Juga: DPR : Prosedur Pemakaman Jenazah Positif Covid-19 Sebaiknya Disosialisasi
Anggota DPR RI fraksi PDIP sekaligus penyanyi terkenal Krisdayanti pergi ke Eropa di tengah wabah virus corona (Covid-19). Ia dan keluarga saat itu sedang berada di Swiss.
Hal ini terungkap dari sejumlah unggahan di akun Instagram pribadi Krisdayanti.
Atas kejadian itu, warganet mempertanyakan jabatan Krisdayanti sebagai wakil rakyat.
3. Bahas Omnibus Law
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati untuk tetap melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Padahal diketahui, banyak pihak yang meminta agar DPR menunda untuk lebih fokus membantu pemerintah menangani pandemi Virus Corona atau Covid-19.
4. Dapat Uang DP Mobil
Anggota DPR dikabarkan mendapat uang untuk membeli mobil. Padahal masyarakat sedang berjuang melawan corona hingga mengalami kesulitan ekonomi.
Kabar bahwa anggota DPR mendapat fasilitas uang muka pembelian mobil setelah surat yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI beredar di media sosial.
Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Senin, 6 Maret 2020.
Tertulis di sana, uang sebesar Rp 116.650.000 akan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPR per 7 April 2020. Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen.