Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Senin, 6 Maret 2020.
Tertulis di sana, uang sebesar Rp 116.650.000 akan ditransfer ke rekening masing-masing anggota DPR per 7 April 2020. Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen.
Baca Juga: Penampakan Surat Anggota DPR Dapat Uang untuk Beli Mobil saat Corona