Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang. Ketika sudah diterapkan, angkutan umum dari luar kota tak boleh masuk Jakarta di atas pukul 18.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Lantaran, Jakarta sudah akan membatasi jam operasional segala jenis kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB.
"Artinya, kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," ujar Syafrin saat dihubungi pada Rabu (8/4/2020).
Karena itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan daerah lain, khususnya yang memiliki trayek ke Jakarta. Ia tak ingin nantinya ketika di atas pukul 18.00 WIB, masih ada angkutan yang ingin masuk ke Jakarta.
Baca Juga: Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Saat ini, kami sudah koordinasi intens dengan para Kadishub Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali," jelasnya.
Ia juga tak memungkiri banyak angkutan luar kota dengan trayek Jakarta yang tiba di atas pukul 18.00 WIB. Dalam koordinasinya, ia meminta agar perusahaan bus tak lagi memaksakan jika jadwal kedatangannya malam meski berangkat dari siang hari.
"Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya empat jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung jam 16.00 sampai Jakarta 20.00. Jakarta sudah ditutup dalam trayeknya, ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi layanan angkutan umum. Jam operasional dan jumlah penumpang akan dipangkas.
Anies memang sudah menerapkannya sebelum PSBB yakni dengan membuat jam operasional angkutan umum mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan setelah PSBB, masyarakat bisa menggunakan kendaraan massal sampai pukul 18.00 WIB saja.
Baca Juga: Belum Ada PSBB Jelang Ramadan, Jabar Sudah Diserbu 200 Ribu Pemudik
"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, jumlah penumpang maksimal dalam satu angkutan juga dikurangi. Seluruh angkutan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas satu kendaraan umum.
"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50," jelasnya.