Suara.com - Ketika banyak warga Indonesia hidup kesusahan karena perekonomiannya terdampak penyebaran wabah virus corona covid-19, anggota DPR dikabarkan malah mendapat uang untuk membeli mobil.
Hal itu terungkap dalam sepucuk surat yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI. Mendadak, surat itu menjadi perbincangan hangat di media sosial Twitter.
Surat itu bernomor SJ/8424/Setjen dan BK DPR RI/PK.02/2020 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Senin, 6 Maret 2020.
Surat tersebut ditujukan bagi seluruh anggota DPR RI. Intinya, surat itu memberitahukan setiap anggota DPR RI mendapat Rp 116.650.000 untuk uang muka pembelian mobil masing-masing.
Baca Juga: Setelah Viral, Pemberian Uang Muka ke DPR untuk Beli Mobil Akhirnya Ditunda
Dalam konsiderannya, surat itu mengacu pada Pasal 2 ayat 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
"Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan sejak dilantik".
Berdasarkan perpres itu, surat tersebut mengatur bahwa anggota DPR RI yang dilantik pada 1 Oktober 2019 akan diberikan uang muka guna membeli kendaraan perorangan sebesar Rp 116.650.000.
Pemberian uang muka itu dipotong pajak penghasilan 15 persen dan akan ditransfer melalui rekening per 7 April 2020.
Surat itu sontak membuat warganet menyampaikan beragam pendapat. Namun, sebagian besar dari mereka kesal.
Baca Juga: Rakyat Susah karena Corona, Anggota DPR Justru Dikasih Uang Beli Mobil
Sebab, anggota DPR RI malah mendapatkan kenikmatan duniawi saat masyarakat morat-marit untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari, akibat adanya pandemi virus corona Covid-19.