DPR Usul Bantu Lawan Corona Pakai Dana Haji, Ini Respons Menag

Rabu, 08 April 2020 | 17:35 WIB
DPR Usul Bantu Lawan Corona Pakai Dana Haji, Ini Respons Menag
Menteri Agama Fachrul Razi saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mengusulkan kepada Menteri Agama, Fachrul Razi agar mengalihkan dana ibadah Haji untuk membantu menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Usulan itu dengan catatan apabila ternyata ke depannya pelaksanaan ibadah Haji ditiadakan oleh pemerintah Arab Saudi akibat Covid-19 yang terus merebak.

"Kemudian yang berkaitan dengan ibadah Haji. Saya khawatir bahwa pelaksanaan ibadah Haji ini kemungkinan besar akan tertunda. Alasannya hingga sekarang belum ada tanda-tanda Covid-19 akan menurun," kata Nanang dalam rapat virtual dengan Kementerian Agama, Rabu (8/4/2020).

Nanang berharap salah satu skenario yang disiapkan Fachrul apabila Haji tertunda, yakni pengalihan dana Haji.

Baca Juga: Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Akui Mencuri

"Jadi saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan Haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," ujar Nanang.

Menanggapi usulan Nanang, Fachrul mengatakan pengalihan dana Haji untuk penanganan Covid-19 memungkinkan untuk dilakukan. Namun, ia berharap ada anggaran dari kementerian lain yang sudah dialokasikan untuk penanganan Covid-19 sehingga tidak sampai mengambil dana Haji.

"Kemudian tentang kemungkinan Haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti. Mudah-mudahan nanti dana yang diberikan Menteri Keuangan akan cukup sehingga tidak perlu mengalihkan dana itu," kata Fachrul.

Sebelumnya, Kemenag menyiapkan sejumlah skenario pelaksanaan ibadah Haji tahun 2020. Salah satu opsinya ialah tidak mengirimkan sama sekali calon jemaah ke tanah suci.

Hal itu dapat dilakukan pemerintah apabila ke depannya pemerintah Arab Saudi secara resi membuat kebijakan pembatalan ibadah Haji akibat pandemi Covid-19. Sementara, sejauh ini belum ada keputusan resmi dari Arab Saudi terkait ibadah Haji.

Baca Juga: Toko Emas di Pasar Kemiri Dirampok Siang Bolong, Warga: Takut Didor

"Lalu bila haji ditunda dengan asumsi Arab Saudi belum memungkinkan untuk penyelengaraan haji sepertu tahun-tahun sebelumnya. Kemenag tidak cukup waktu mempersiapkan penyelengaraan ibadah Haji akibat cepatnya perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Atau pemerintah RI memilih tidak mengirimkan jemaah haji karena alasan keselamatan atau keamanan," tutur Fachrul dalam rapat virtual dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI