Suara.com - Setiap muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan menjaga hawa nafsu yang dapat membatalkan puasa.
Namun, apabila seseorang melakukan masturbasi saat puasa, apakah puasanya akan batal?
Mengutip dari Islami.co, Rabu (8/4/2020), dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Perlu dilihat apa yang menjadi penyebab keluarnya mani tersebut.
Pertama, apakah keluarnya mani dilakukan dengan sengaja atau tidak. Kedua, apakah keluarnya mani tersebut terjadi akibat adanya persentuhan atau tidak.
Baca Juga: Bikin Resah Ojol, Larangan Berboncengan Diklarifikasi Polda DIY
Jika seseorang saat berpuasa tidak bisa menahan diri dan melakukan masturbasi hingga keluar mani, maka hal itu dapat membatalkan puasanya.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.
"Istimna' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mngeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa".
Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa.
"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang".
Baca Juga: Jumlah Penumpang MRT Merosot 90 Persen Selama Wabah Corona
Mengutip NU.or.id, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.