Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Akui Mencuri

Rabu, 08 April 2020 | 16:41 WIB
Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Akui Mencuri
Tiga dari enam tersangka kasus pembakaran terhadap waria di Cilincing, Jakut. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini Budhi menyampaikan pihaknya telah berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI