Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan TNI akan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, juga akan dilakukan patroli dalam rangka menertibkan masyarakat yang masih berkerumun di saat pandemi virus corona atau Covid-19 selama masa PSBB.
Nana menyampaikan patroli tersebut akan dilakukan hingga ke tingkat RW dan RT dengan melibatkan Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat atau Babinkamtibmas.
"Ini merupakan langkah yang efektif untuk memutus mata rantai COVID-19, langkah ini akan kami lakukan secara masif, mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam, sampai ke tingkat bawah. Kalau di polisi sampai Babin," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana kemudian menyamapaikan bahwa dalam rangka patroli penertiban masyarakat yang masih berkerumun di tengah pandemi Covid-19 pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif.
Baca Juga: Corona RI Dekati Angka 3 Ribu Kasus, Pasien Positif 2.956, Meninggal 240
Meski demikian, pihak kepolisian kata Nana, tak segan memberikan sanksi pidana bagi mereka yang bersikeras atau melawan aparat saat ditertibkan.
"Ini merupakan upaya terakhir, apa bila imbauan tidak diikuti. Ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat," tegas Nana.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020). PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun menurut Anies, status ini bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di DKI tak kunjung terkendali.