PSBB Jakarta, Kapolda: Pemotor Dilarang Boncengan, Ojol Juga!

Rabu, 08 April 2020 | 15:53 WIB
PSBB Jakarta, Kapolda: Pemotor Dilarang Boncengan, Ojol Juga!
ILUSTRASI - Penumpang saat naik ojek online di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020).

PSBB akan berlaku selama 14 hari ke depan. Namun menurut Anies, status ini bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di DKI tak kunjung terkendali.

Adapun, hingga kekinian Anies tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB. Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin, pergub itu nantinya berisi teknis-teknis pemprov dalam menerapkan PSBB.

"Lagi dibuatkan dulu SOP-nya. Dibahas bersama tim gugus tugas provinsi, jadi enggak masing-masing," ujar Arifin.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Sepakat kalau Jabar dan Banten Ikuti Jakarta Terapkan PSBB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI