KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal

Rabu, 08 April 2020 | 15:44 WIB
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
KontraS [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) angkat suara terkait dengan tindakan Polri yang menangkap dan menahan warga dengan kasus hoax dan penghinaan presiden.

Menurut KontraS, aksi memberi kritik kepada presiden dan pemerintah bukan merupakan tindakan kriminal.

"KontraS mengkritik atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoax terkait covid-19 dan tindakan enghinaan terhadap Presiden Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis KontraS melalui Twitter pada Rabu (8/4/2020).

Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 pada Sabtu lalu (4/4/2020) sebagai respons atas pernyataan Presiden Jokowi mengenai status darurat kesehatan masyarakat karena covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Launching Citroen C5 Aircross Ditangguhkan

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2).
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Irwan Anwar bersama dengan Analis Kebijakan (Anjak) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat merilis kasus Kejahatan Siber (Penyebar Hoax) di Jakarta, Rabu (21/2).

Menurut KontraS, dasar hukum atas penindakan tersebut yang salah satunya menggunakan UU ITE memiliki kontradiksi dengan Putusan MK.

"Kami melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan)," jelas KontraS.

Dari temuan tersebut KontraS menyimpulkan bahwa kepolisian tidak bisa secara serta mert melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.

"Apalagi definisi 'penghinaan' bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir," papar KontraS.

Komisi ini juga mencatat ada 4 orang yang telah dipidana terkait pasal penghinaan terhadap penguasa yang dianggap telah mengabaikan Putusan MK.

Baca Juga: LIVE STREAMING: Update Covid-19 Rabu, 8 April 2020

Selain itu, penindakan dan penangkapan oleh Polri dianggap bertentangan denga upaya penerapan social distancing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI