"Tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan," kata Firli.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” Firli menambahkan.
KPK, kata Firli, berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19. Adapun tim KPK yang telah diterjunkan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” imbuh Firli.
Baca Juga: Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas