Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, kepada pejabat daerah dalam pengadaan barang dan jasa terkait pandemi covid-19 merupakan tanggung jawab pengguna anggaran (PA).
Maka itu, Firli menyatakan, tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Ia meminta agar pejabat daerah mengikuti sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).
Hal itu disamapaikan Firli, terkait surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa (PBJ) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terkait dengan pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Wabah Corona, KPK Minta Pemerataan Narapidana di Lapas
Firli menyebut surat edaran itu ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan maupun daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat.
"Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan," ujar Firli.
Firli menyadari di tengah pandemi covid-19, harga barang atau jasa mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas.
Sehingga, kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik.
“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money,” Firli menjelaskan.
Baca Juga: Eks Komisioner KPK: Wakapolda DIY Kandidat Kuat Jadi Deputi Penindakan KPK
Ia menekankan, kepada pejabat daerah dalam membelanjakan barang dan jasa untuk penanganan covid-19, agar menitik beratkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya value for money atau harga terbaik. Hal itu merujuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.