Suara.com - Sejumlah rukun warga (RW) di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat sudah menutup kawasannya alias lockdown. Mereka melarang warga dari luar untuk keluar masuk ke wilayah setempat guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
Hal itu dilakukan jelang penerapan PSBB corona di Jakata, Jumat (10/4/2020) besok.
"Pemberlakuan ini sudah jalan dua pekan, jadi hanya warga setempat saja yang boleh keluar masuk," kata Yongki salah seorang petugas jaga di RW 01 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu.
Ia mengatakan apabila ada warga yang memesan makanan, minuman atau barang menggunakan ojek daring, maka harus menjemput ke pintu pagar. Sebab, pengemudi ojek juga dilarang masuk.
Baca Juga: Jelang PSBB Jakarta, Guru Besar UI Ingatkan Soal Potensi Konflik Sosial
Selain melarang warga lain masuk, RW 01 juga menyediakan bak air cuci tangan berserta sabun di pintu jaga. Kemudian terdapat pula poster edukasi terkait COVID-19.
Hal senada juga dikatakan Parno (65) petugas jaga di RW 02 Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Ia mengatakan selain warga setempat dilarang masuk ke wilayah itu.
"Pemberlakuan ini sudah sekitar dua pekan. Kami khawatir terhadap penyebaran virus," ujar dia.
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB corona di DKI Jakarta secara resmi baru akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pintu masuk di sekitar kawasan Pasar Baru sudah ditutup warga sejak dua pekan terakhir. Meskipun demikian, aktivitas pertokoan dan jual beli di kawasan itu malah mulai tampak ramai dibandingkan dua pekan terakhir.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Kapolda Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan PSBB di DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020. (Antara)