Suara.com - Polisi meringkus seorang lelaki bernama Bona Linson Limbong (32) lantaran hendak memperkosa DM, kekasihnya di indekos korban di Jalan Cempedak, Tanjungpinang Barat, Kepulaauan Riau.
Motif tersangka merudapaksa sang pacar karena dipengaruhi minuman keras.
Seusai mabuk-mabukan, ia lantas meluncur ke rumah kos pacarnya untuk melampiaskan syahwat. Di kos-kosan itu, tiba-tiba Bona langsung memeluk pacarnya dan memaksanya untuk berhubungan intim. Namun, sang pacar menolak permintaan Bona.
Aksi rudapaksa pun terjadi. Kedua tangan DM dibekap. Tanpa tendeng aling-aling, Bona langsung menjamah tubuh kekasihnya secara membabi buta. Namun gegara ejakulasi dini, Bona akhirnya lemas sendiri. Korban akhirnya kabur dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyebutkan, kejadian pemerkosaan itu berawal usai pelaku menenggak minuman alkohol.
"Saat di kos-kosan itu tersangka langsung memeluk Korban dan hendak memperkosa korban," katanya seperti dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Polisi saat ini sudah mengamankan Bona dan menjerat pria tersebut dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, dan saat ini pelaku sudah kami amankan," ujarnya.