Suara.com - Cuitan lama Fadjroel Rachman, yang kekinian menjadi Juru Bicara Presiden Jokowi, kembali diungkit warganet.
Tulisan mengenai 'Pidato Sampah' tersebut dihubungkan dengan pasal penghinaan pejabat yang kini tengah menjadi polemik.
Di tengah pembahasan mengenai aturan hukum tentang penghinaan pemimpin dan pejabat negara, warganet menemukan cuitan lama juru bicara presiden Fadjroel Rachman yang bernada keras tentang penguasa.
"Pidato sampah pun dari mulut penguasa tetap menjadi kebenaran bagi para pemujanya ~ #saveRI" tulis Fadjroel.
Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Kapolda Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
Cuitan itu diunggah Fadjroel melalui Twitter pada 15 Juni 2012.
Kekinian, cuitan Fadjroel itu diungkit lagi oleh warganet mengingat baru-baru ini Kapolri Idham Aziz mengeluarkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang salah satu poinnya berisi tentang perintah menindak tegas bagi siapa saja yang menghina presiden atau pejabat pemerintah di tengah corona.
Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, cuitan lama Fadjroel tersebut langsung menuai respons warganet.
Akun @rachmadi****** yang menyertakan tangkapan layar dari status Fadjroel tahun 2012 tersebut mempertanyakan, "Doeloe aman-aman aja kan? atau sempat kah beliau dikerangkeng?".
Baca Juga: Suap Proyek BHS, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 2 Tahun Penjara
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon juga turut berkomentar soal pernyataan lama Fadjroel tersebut.