PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Kapolda Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan

Rabu, 08 April 2020 | 14:28 WIB
PSBB Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Kapolda Pastikan Tak Ada Penutupan Jalan
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana saat ditemui wartawan di Kantor Kemenpolhukam, Jakarta. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan ruas jalan masuk ataupun keluar Jakarta selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nana mengatakan selama masa PSBB hanya ada pembatasan moda transportasi baik umum maupun pribadi.

Nana menilai kebijakan PSBB merupakan pilihan terbaik dalam upaya mitigasi pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di Ibu Kota.

"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Selama ini terkait pembatasan moda trasnportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).

Nana kemudian menjelaskan bahwa pembatasan moda transportasi yang dimaksud meliput jumlah muatan kendaraan. Dimana, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengakut 50 persen dari kapasitas muatannya.

Baca Juga: Wali Kota Risma Sempat 1 Ruangan dengan Tung Desem Waringin Positif Corona

"Misalnya satu bus memuat 40 orang, nah saat PSBB hanya boleh (mengangkut) 50 persennya termasuk untuk kereta api, MRT, LRT. Jadi, yang diperbolehkan hanya separuhnya dari jumlah penumpang biasa," jelas Nana.

ILUSTRASI/ 6 Hal utama PSBB di Jakarta. (Suara.com/Angga Budhiyanto/Alfian Winanto)
ILUSTRASI/ 6 Hal utama PSBB di Jakarta. (Suara.com/Angga Budhiyanto/Alfian Winanto)

Menurut Nana, pembatasan moda transportasi tersebut juga berlaku bagi kendaraan pribadi. Baik mobil maupun sepeda motor.

"Misalnya Avanza bisa (memuat) enam (orang) ini cuma tiga (orang saat PSBB). Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing," tegas Nana.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020).

PSBB akan berlaku selama 14 hari kedepan. Namun menurut Anies, status ini bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di DKI tak kunjung terkendali.

Baca Juga: Virus Corona, Sidang Cerai Limbad dan Benazir Endang Kembali Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI