Suap Proyek BHS, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 08 April 2020 | 14:27 WIB
Suap Proyek BHS, Eks Dirkeu Angkasa Pura II Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Dirkeu Angkasa Pura Andra Y Agussalam saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andra Agussalam pidana penjara dua tahun pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Majelid Hakim, Fahzal Hendri dibacakan melalui sidang video conference, Rabu (8/4/2020).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tambah majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Andra terbukti menerima suap sebesar 71.000 dolar AS dan 96.000 dolar Singapura untuk memuluskan PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diterima Andra secara bertahap.

Baca Juga: Kasus Proyek BHS, Terdakwa Eks Dirkeu AP II Sebut Utang Piutang Bukan Suap

Dalam pertimbangan majelis hakim bahwa hal yang memberatkan terdakwa Andra yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Atas vonis hakim itu, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum terdakwa Andra menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Andra dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Andra dipidana dalam pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Adanya Utang Piutang di Kasus Suap Proyek BHS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI