Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran yang berisikan panduan ibadah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai panduan ibadah yang dibuat Kemenag sudah sejalan dengan salah satu kaidah fiqhiyyah yakni tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Anwar menjelaskan, bahwa tasharroful imam manuthun bil mashlahah adalah salah satu qaidah fiqhiyyah yang terkenal di kalangan ulama.
"Artinya kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemashlahatan," ujar Anwar saat dihubungi Suara.com, Rabu (8/4/2020).
Dengan demikian Anwar menilai kalau panduan ibadah yang dikeluarkan Kemenag tersebut sudah sejalan dengan keinginan pemerintah menghilangkan Covid-19 di tanah air. Kemenag pun dianggapnya membantu pemerintah agar masyarakat bisa waspada dari penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PA 212 soal Panduan Ibadah Ramadan Kemenag: Terkesan Batasi Syiar Islam
Anwar pun lantas mengajak masyarakat untuk bisa mengikuti panduan ibadah dari Kemenag agar Covid-19 tidak kian menyebar.
"Untuk itu kita mengimbau anggota masyarakat untuk mengikuti dan mematuhinya agar mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," ujar dia.
Untuk diketahui, Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Baca Juga: Panduan Lengkap Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Selama Wabah Covid-19
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.