Suara.com - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, membatasi jumlah peziarah. Satu rombongan maksimal lima orang dalam rangka mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
"Yang ingin ziarah jangan bergerombol, cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa Effendi Sianturi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Kemudian terkait pemakaman jenazah, pihaknya hanya memberikan dispensasi kehadiran peziarah hingga maksimal sepuluh orang.
Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Takut Corona, Mayat Ratno Yuniarto Dibiarkan Mangkrak 12 Jam di Ambulans
"Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (KSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.
Pembatasan jumlah kunjungan itu dilakukan Effendi dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU.
Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil maupun motor.
"Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Buka kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," katanya. (Antara)
Baca Juga: Politikus Disebut Surati Jokowi, Ingatkan Ekonomi Bisa Pulih Meski Corona