Suara.com - Pakar Komunikasi Effendi Gazali menyindir narapidana koruptor yang batal dibebaskan karena sudah melakukan Physical Distancing atau #JagaJarak di dalam sel elit.
Meski tidak menyebut secara langsung siapa saja yang tinggal di dalam sel elit, namun berdasarkan data yang diterima oleh Effendi Gazali, ada 387 napi koruptor yang tinggal sendiri di dalam satu sel.
"Kembali ke soal teman-teman narapidana koruptor, saya tertariknya ketika ada data bahwa perhatian kita selama ini lebih kepada 387 [napi] itu ya yang menempati selnya sendiri-sendiri," kata Effendi ketika diundang dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa (7/4/2020).
Ia kemudian membandingkan keistimewaan ini dengan kondisi napi lain di daerah yang terpaksa tinggal berdesak-desakan dalam satu sel.
Baca Juga: Jumlah Paramedis Nginap di Hotel Berkurang, Pemprov DKI: Mereka Lagi Libur
"Padahal, katanya tidak sedikit di daerah yang menempati sel yang juga bertumpuk-tumpuk," kata Effendi Gazali melanjutkan.
Ia pun menyindir jika nanti para napi koruptor dikembalikan ke rumah, mereka justru merugi karena harus berbagi ruangan dengan anggota keluarga lainnya. Sementara, jika tetap berada dalam sel, mereka bisa hidup sendirian dan menerapkan anjuran #JagaJarak.
"Kalau untuk teman-teman kita yang sel sendiri-sendiri ini, sebetulnya mereka justru lebih rugi karena kalau dari konteks Physical Distancing jadi enggak memenuhi syarat dong," katanya sambil tersenyum.
Effendi pun menilai khusus untuk napi koruptor yang tinggal di dalam sel elit, kondisinya tidak perlu dikhawatirkan. Mereka sudah aman, tidak akan menulari atau tertular virus karena sudah tinggal sendiri dalam satu sel.
"Justru ini yang 387, oh 367 yang relatif selnya lebih elit ini enggak memenuhi syarat dalam konteks Darurat Kesehatan karena dia tidak dikhawatirkan dari konteks Physical Distancing," katanya.
Baca Juga: Jelang PSBB Jakarta, Driver Ojol: Jaga Jarak Boleh, Jangan Suruh Pulang
Sementara itu, terkait pembebasan napi untuk cegah corona, Presiden Joko Widodo telah menegaskan bahwa yang akan dikeluarkan dari penjara hanya napi pidana umum. Napi koruptor akan tetap ditahan.