Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen

Rabu, 08 April 2020 | 13:23 WIB
Bansos dari Kemensos Bakal Disalurkan Setiap Bulan dan Naik 25 Persen
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengunjungi Puskesmas 1 Turi, Sabtu (22/2/2020), pascatragedi susur Sungai Sempor SMP N 1 Turi Sleman pada Jumat (21/2/2020). - (Suara.com/Julianto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang awalnya hanya empat kali dalam setahun kini menjadi setiap bulan. Pengubahan tersebut tidak terlepas dari adanya dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menerangkan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH bisa mendapatkan bantuan hingga Desember 2020.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020. Sebelumnya bansos PKH diberikan tiap tiga bulan sekali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” kata Juliari di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Juliari menerangkan bahwa penyaluran setiap bulan itu dilakukan agar keluarga pra-sejahtera tetap bisa memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan memanfaatkan pemasukan uang bulanan di tengah adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Beraksi Kala Wabah Corona, Maling Kotak Amal Masjid FBE UII Terekam CCTV

Selain itu, hal tersebut juga mendukung imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap diam di rumah.

Kemudian ia menerangkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga pra-sejahtera Indonesia, supaya dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Karena adanya pandemi Covid-19 ini, Kemensos pun memutuskan untuk menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen.

Rincian dari besaran bantuan tersebut ialah bagi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun diberikan Rp 250 per bulan, anak SD diberikan Rp 75 ribu per bulan, anak SMP diberikan Rp 125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp 166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Adapun cara penyaluran PKH itu tetap mengedepankan social distancing ataupun physical distancing. Di mana para KPM bisa mengambil bantuan tersebut di ATM ataupun agen bank.

Baca Juga: RS Persahabatan Tambah Jumlah Tempat Tidur di Ruang Isolasi Corona

“Kami berkoordinasi dengan pemda, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan sumber daya manusia (SDM) Pendamping PKH, agar KPM bisa mencairkan bansos setiap bulan dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI