Jakarta Mau Terapkan PSBB Corona, Sopir Ojol Teriak Ini ke Anies

Rabu, 08 April 2020 | 12:59 WIB
Jakarta Mau Terapkan PSBB Corona, Sopir Ojol Teriak Ini ke Anies
Ilustrasi--Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020), pekan ini.

Terkait pemberlakuan PSBB, Anies diminta beri solusi terbaik untuk pengemudi ojek online.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pengemudi ojek online, Denny yang ditemui Suara.com di Kawasan Manggarai, Jakarta.

Menurutnya, jika PSBB diterapkan, mata pencaharian para sopir ojol menghilang lantaran sepi orderan penumpang. 

Baca Juga: Jalan Kaki 200 Meter Setelah Dibakar, Mira Tak Kuat dan Roboh di Musala

Ilustrasi pengemudi ojol di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Ilustrasi pengemudi ojol di Jakarta. (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

"Nah makanya ini pemerintah gimana solusinya buat kami ojol (ojek online)," kata Denny kepada Suara.com.

Menurutnya, penerapan PSBB ini membuat rakyat bisa kelaparan. Ia pun berharap kebijaksanaan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Maaf-maaf kalau orang pada lapar, penjarahan bisa terjadi, jadi orang laper siapa sih yang gak berani," kata dia

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).

Keputusan itu setelah dilakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca Juga: Waria Mira Dibakar Hidup-hidup, Sempat Minta Rokok ke Sopir Truk

Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

Menurut dia, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari. Namun status itu bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI