"Bahkan di DKI Jakarta penerapannya akan dimulai 10 April. Artinya tindakan pertama kita dalam menghadapi Covid-19 baru akan dilakukan 10 April yang resmi. Yang lainnya hanya imbauan, jadi bisa dituruti atau enggak," ujar Refly Harun.
Padahal, virus corona terlanjur menyebar di DKI Jakarta dan memakan banyak korban jiwa sebelum penetapan PSBB.
Jadi peraturan mengenai PSBB perlu diperbaiki regulasinya bersama dengan peraturan mengenai status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Sambil jalan, bisa saja pemerintah memperbaiki UU No. 6 Tahun 2018 karena pilihan kebijakannya belum lengkap," kata Refly Harun.
Baca Juga: Tips Membuat CV yang Baik Agar CV mu Dilirik oleh HRD
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).
Keputusan itu setelah dilakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
Menurut dia, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari. Namun status itu bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
Baca Juga: Tragedi Waria Mira: Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin Eceran