Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai strategi pemerintah dalam menangani pandemi virus corona dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terlalu birokratis.
Refly Harun mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).
Aturan tersebut menyetujui penetapan PSBB di DKI Jakarta, sebagai episentrum virus corona.
"Permenkes No.9 Tahun 2020 terlalu birokratis karena lagi-lagi PSBB," ungkap Refly Harun ketika menjadi narasumber ILC TV One, Selasa (7/4) malam.
Baca Juga: Tips Membuat CV yang Baik Agar CV mu Dilirik oleh HRD
Menurut Refly Harun, semestinya syarat pengajuan PSBB dilakukan oleh gubernur, bupati atau wali kota dengan menampilkan data lengkap mengenai situasi darurat virus corona di wilayahnya.
Ia mengatakan, sempat mendengar isu kalau DKI Jakata belum memenuhi syarat untuk penetapan PSBB. Maka dari itu, Refly Harun mencurigai adanya faktor eksternal di balik penetapan tersebut.
"Konon sebenarnya DKI Jakarta datanya belum lengkap tapi karena mungkin ada desakan dari masyarakat, opini publik yang menyebut pemerintah lambat dan rivalitas, terus (peraturan itu) diteken," imbuh Refly Harun.
Ia mengklaim, "Aneh, kalau kita bicara ada deklarasi kedaruratan masyarakat. Tapi kok pelaksanaannya birokratis".
Lebih lanjut, Refly Harun menyoroti penetapan PSBB di DKI Jakarta yang rencananya berlaku mulai Jumat (10/4).
Baca Juga: Tragedi Waria Mira: Kepala Diinjak-injak hingga Dibakar Pakai Bensin Eceran
Menurutnya, penetapan tersebut cenderung terlambat karena secara resmi pemerintah baru saja memulai kebijakan penanggulangan virus corona di ibu kota, sehingga aturan yang diserukan sebelumnya sebatas imbauan.