Gelombang PHK Virus Corona, 21 Hotel di Tanjungpinang Pecat Karyawan

Rabu, 08 April 2020 | 11:59 WIB
Gelombang PHK Virus Corona, 21 Hotel di Tanjungpinang Pecat Karyawan
Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihaknya turut mengimbau kepada pihak pengusaha di daerah setempat agar membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang di PHK maupun yang dirumahkan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak mampu, dapat melakukan negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama.

"Sehingga tidak terjadi gejolak apapun," ungkapnya.

Dia pun meminta kepada seluruh pengusaha di Tanjungpinang, terutama yang menutup usaha atau mengurangi operasional usahanya agar segera menyampaikan laporannya ke Disnaker terkait data pekerja yang di PHK yang dirumahkan, dalam rangka menghimpun data calon penerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah.

Baca Juga: Dampak Corona, 1.923 Pekerja di Jatim Terkena PHK dan 16.086 Dirumahkan

Hamalis juga tidak menampik jika masih ada sejumlah perusahaan yang enggan melapor kepada Disnaker soal PHK dan merumahkan karyawan.

Karena, lanjut dia, kalau kondisi ini terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan karyawan yang di PHK dan dirumahkan akan terus bertambah.

"Sementara ini, baru data itu yang ada. Berdasarkan laporan mereka dan ada juga dari hasil pantauan kita," sebut Hamalis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI