Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus tewasnnya Mira, transgender perempuan alias transpuan setelah dibakar hidup-hidup. Terkait pengungkapan kasus ini, ternyata ada enam pelaku yang ikut membakar waria tersebut. Tiga sudah ditangkap, dan lainnya masih buron.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka Mereka adalah AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron, yakni berinisial PD, AB, dan IQ.
Budhi ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB di beberapa lokasi berbeda. Tersangka AP ditangkap di Bojong Bekasi, RT ditangkap di Marunda, dan AH di Cilincing.
"Sedangkan pelaku PD, AB dan IQ masih dalam pengejaran," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Apartemen Pasutri WN Amerika Disatroni Perampok Sadis, Suami Dibacok
Kekinian, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya, seorang transpuan bernama Mira dibakar hidup-hidup oleh sekelompok orang di Cilincing, Jakarta Utara. Waria itu dibakar hidup-hidup lantaran dituding mencuri telepon genggam dan dompet miliki salah satu sopir truk kontainer.
ON (52) kerabat Mira mengatakan, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, (4/4/2020) malam. Mira sendiri tewas pada Minggu (5/4/2020) siang setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Koja.
"Meninggalnya Minggu pukul 12.00 WIB, dibakarnya Sabtu," kata ON kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Setelah membakar tubuh korban, para pelaku disebut ON satu per satu melarikan diri. Sementara Mira, dalam keadaan luka bakar akhirnya pulang ke kontrakan dan kemudian dibawa ke RS Koja. Namun waria itu dinyatakan meninggal pada keesokan harinya.
Baca Juga: Lampiaskan Syahwat saat Corona, Bona Mabuk-mabukan, Perkosa Pacar di Kos