SBMPTN yang dilakukan berdasarkan nilai ujian tulis berbasis komputer kuota penerimaannya minimum 40 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri.
Sedangkan kuota penerimaan melalui jalur seleksi mandiri maksimum 30 persen untuk setiap program studi di perguruan tinggi negeri. (Antara)