Jelang PSBB Jakarta, Polisi Klaim Warga DKI yang Berkerumun Menurun

Rabu, 08 April 2020 | 09:49 WIB
Jelang PSBB Jakarta, Polisi Klaim Warga DKI yang Berkerumun Menurun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, polisi mengklaim telah terjadi penurunan aktivitas warga DKI yang berkerumun di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu berdasar hasil patroli petugas. Menurut dia, indikator adanya penurunan aktivitas warga yang berkerumun dapat dilihat di sejumlah restoran dan kafe.

"Sekarang sudah mulai menurun (warga yang berkerumun). Indikator menurun apa? Restoran sudah enggak menerima lagi namanya orang bertamu datang ke situ," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).

Ia mengklaim bahwa adanya penurunan aktivitas warga yang berkerumun juga berkaitan dengan kegiatan patroli yang gencar dilakukan polisi. Selama 24 jam polisi dibantu TNI dan Pemprov DKI Jakarta giat melaksanakan patroli guna menertibkan warga yang masih berkerumun di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: PSBB DKI: Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beroperasi, Tapi...

Ke depan, polisi akan terus rutin melakukan giat patroli seraya memberikan sosialisasi terkait penerapan kebijakan PSBB di Jakarta.

"Selama dua hari ini, kita sambil patroli skala besar. Kita sambil sosialisasikan kepada masyarakat masalah PSBB ini," ujar Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, ibu kota akan resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4/2020).

Keputusan itu setelah dilakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.

Pertemuan itu dilakukan menindaklanjuti surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

Baca Juga: PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Masih Boleh Lewat

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

Menurut dia, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari. Namun status itu bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

Mantan Mendikbud ini mengatakan, kebijakan ini sejatinya sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya, PSBB kali ini adalah soal penegakkan hukum. Ia menyebut, ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," ucap Anies.

REKOMENDASI

TERKINI