Jelang PSBB Jakarta, Polisi Klaim Warga DKI yang Berkerumun Menurun

Rabu, 08 April 2020 | 09:49 WIB
Jelang PSBB Jakarta, Polisi Klaim Warga DKI yang Berkerumun Menurun
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut dia, PSBB di Jakarta akan berlaku selama 14 hari. Namun status itu bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

Mantan Mendikbud ini mengatakan, kebijakan ini sejatinya sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya, PSBB kali ini adalah soal penegakkan hukum. Ia menyebut, ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," ucap Anies.

Baca Juga: PSBB DKI: Ojol dan Taksi Online Tetap Bisa Beroperasi, Tapi...

REKOMENDASI

TERKINI