Suara.com - Menjalankan ibadah puasa tak hanya menjalankan rukun dan kewajibannya saja. Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar puasa berjalan lancar dan sah.
Agar puasa tetap sah, maka kita diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat membatalkan puasa. Lantas apa saja tindakan yang dapat membatalkan puasa?
Berikut adalah 8 hal yang bisa membatalkan puasa menurut aturan Islam yang disadur dari laman NU Online.
1. Memasukkan sesuatu ke salah satu dari 9 lubang di tubuh dengan sengaja
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Jatim Capai 42 Orang, Meninggal 16 jiwa
Ada sembilan lubang dalam tubuh kita yang bila dimasukkan sesuatu secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Puasa akan batal bila benda tersebut masuk melewati batas lubang atau disebut dengan jauf. Misal, batasan untuk lubang hidung adalah pangkal insang yang sejajar dengan mata. Ketika benda masuk seperti air masuk melewati batasan ini dengans engaja, maka dapat membatalkan puasa.
Untuk mulut, batasannya adalah tenggorokan. Asal benda tidak dimasukkan secara sengaja hingga melewati tenggorokan, maka puasa masih bisa dianggap sah.
2. Mengobati dengan memasukkan benda pada salah satu dari qubul dan dubur
Melakukan pengobatan dengan cara memasukkan obat melalui qubul dan dubur dapat membatalkan puasa. Misalnya pengobatan yang dilakukan oleh penderita ambeien atau memasang kateter urin maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Jeep Akan Produksi Rubicon Wrangler Listrik
3. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja bisa membataklan puasa. Namun, jika muntah secara tiba-tiba dan tidak ada muntahan yang kembali tertelan, maka puasa masih bisa diangap sah.
4. Melakukan hubungan seksual di siang hari
Melakukan hubungan seksual ketika puasa berlangsung dapat membatalkan puasa. Tak hanya membatalkan puasa, pasangan yang melakukan pun dikenai denda atas perbuatannya.
Denda ini berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluarnya air mani
Keluarnya air mani akibat berhubungan badan dan tanpa berhubungan badan karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tetap membatalkan puasa.
Namun, jika air mani keluar ketika mimpi basah, puasa masih dapat dianggap sah.
6. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid dan nifas tak hanya batal puasanya, namun juga wajib mengganti puasa yang batal.
Jika dalam sebulan ramadan seorang perempuan mengalami haid selama tujuh hari, maka wajib mengganti tujuh hari berpuasa di hari lain di luar bulan ramadan.
7. Gila
Seseorang dalam kondisi gila saat menjalani puasa maka puasanya dianggap batal. Sebab, ia dalam kondisi hilang akal atau tidak sadar.
8. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Ketika di tengah puasanya seseorang melakukan perbuatan murtad atau mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat, maka puasanya batal.
Selain itu, seseorang tersebut juga wajib untuk segera mengucapkan syahadat dan mengganti puasanya di hari lain di luar bulan ramadan.
Tulisan ini dibuat berdasarkan panduan dari Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember yang diterbitkan di laman NU Online.