7. Gila
Seseorang dalam kondisi gila saat menjalani puasa maka puasanya dianggap batal. Sebab, ia dalam kondisi hilang akal atau tidak sadar.
8. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Ketika di tengah puasanya seseorang melakukan perbuatan murtad atau mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat, maka puasanya batal.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Jatim Capai 42 Orang, Meninggal 16 jiwa
Selain itu, seseorang tersebut juga wajib untuk segera mengucapkan syahadat dan mengganti puasanya di hari lain di luar bulan ramadan.
Tulisan ini dibuat berdasarkan panduan dari Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember yang diterbitkan di laman NU Online.