Muntah dengan sengaja bisa membataklan puasa. Namun, jika muntah secara tiba-tiba dan tidak ada muntahan yang kembali tertelan, maka puasa masih bisa diangap sah.
4. Melakukan hubungan seksual di siang hari
Melakukan hubungan seksual ketika puasa berlangsung dapat membatalkan puasa. Tak hanya membatalkan puasa, pasangan yang melakukan pun dikenai denda atas perbuatannya.
Denda ini berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau 0,6 kilogram beras kepada 60 fakir miskin.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Jatim Capai 42 Orang, Meninggal 16 jiwa
5. Keluarnya air mani
Keluarnya air mani akibat berhubungan badan dan tanpa berhubungan badan karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tetap membatalkan puasa.
Namun, jika air mani keluar ketika mimpi basah, puasa masih dapat dianggap sah.
6. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid dan nifas tak hanya batal puasanya, namun juga wajib mengganti puasa yang batal.
Baca Juga: Jeep Akan Produksi Rubicon Wrangler Listrik
Jika dalam sebulan ramadan seorang perempuan mengalami haid selama tujuh hari, maka wajib mengganti tujuh hari berpuasa di hari lain di luar bulan ramadan.