PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Masih Boleh Lewat

Rabu, 08 April 2020 | 05:29 WIB
PSBB Jakarta: Kendaraan Pribadi Masih Boleh Lewat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu poin yang paling disoroti dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta adalah soal transportasi. Salah satu yang melegakan adalah ternyata kendaraan pribadi masih diperbolehkan hilir mudik saat PSBB berlangsung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tidak melakukan pembatasan operasional kendaraan pribadi. Masyarakat yang harus keluar rumah, diperbolehkan menggunakan kendaraannya masing-masing.

"Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2020).

Kendati demikian, Anies meminta masyarakat yang menggunakan angkutan pribadi agar menerapkan aturan jaga jarak atau physical distancing demi mencegah penularan Covid-19. Ia menyebut akan menyiapkan aturan untuk membatasi jumlah penumpang dalam kendaraan, khususnya roda empat.

Baca Juga: Kota Malang Disebut Usulkan Penerapan PSBB, Gubernur Khofifah: Belum

"Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang," jelasnya.

Terlebih lagi untuk layanan angkutan barang dan distribusi logistik, termasuk ojek online yang menyediakan jasa pengiriman makanan dan barang. Menurutnya, operasionalnya masih diperlukan masyarakat sehingga tidak ada pelarangan.

"Kita tidak membatasi kegiatan logistik. Karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi, tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

Baca Juga: Desak 3 Daerah Terapkan PSBB, Gubernur Banten: Kita Harap Dukungan Presiden

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan Covid-19 di DKI tak kunjung terkendali.

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan, yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI