PSBB DKI: Anies Pangkas Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum

Rabu, 08 April 2020 | 05:12 WIB
PSBB DKI: Anies Pangkas Jam Operasional dan Jumlah Penumpang Angkutan Umum
Ilustrasi angkutan umum. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4/2020) besok, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi layanan angkutan umum. Jam operasional dan jumlah penumpang akan dipangkas.

Anies memang sudah menerapkannya sebelum PSBB, yakni dengan membuat jam operasional angkutan umum mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan setelah PSBB, masyarakat bisa menggunakan kendaraan massal sampai pukul 18.00 WIB saja.

"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020) malam.

Selain itu, jumlah penumpang maksimal dalam satu angkutan juga dikurangi. Seluruh angkutan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas satu kendaraan umum.

Baca Juga: Warga Pessel Tangkap Buaya Sepanjang Dua Meter

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk penerapan PSBB di Jakarta. Sampai Jumat (9/4/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB ini.

"Sekarang kan baru penjelasan garis besar. Nanti dengan adanya peraturan detail, Anda bisa lihat pasalnya. Nanti, kita akan siapkan juga bahan sosialisasi untuk masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan, hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

Baca Juga: Analisis Virus Corona dari Sudut Pandang Bioinformatika

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini mengatakan, kebijakan tersebutu sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun, bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap, pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," pungkasnya.

REKOMENDASI

TERKINI