Perubahan APBN 2020, Hanya Anggaran Kemendikbud dan Kemenkes yang Ditambah

Rabu, 08 April 2020 | 00:50 WIB
Perubahan APBN 2020, Hanya Anggaran Kemendikbud dan Kemenkes yang Ditambah
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 3 April 2020.

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid- 19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2020," bunyi isi salinan Perpres nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2020 yang dikutip Suara.com, Selasa (7/4/2020).

Dalam Pepres tersebut, Jokowi memangkas sejumlah anggaran di kementerian. Dari Perpres tersebut, anggaran Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang semula Rp 42,16 triliun menjadi Rp 2,47 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dari semula Rp 120, 21 Triliun menjadi Rp 95,68 triliun.

Lalu, Kementerian Pertahanan semula Rp 131,18 triliun menjadi Rp 122,44 triliun, Kepolisian dari Rp 104,69 triliun menjadi Rp 96,11 triliun, Kementerian Perhubungan dari Rp 43,11 triliun menjadi Rp 36,98 triliun.

Baca Juga: Jokowi Teken Revisi Postur APBN 2020 Karena Covid-19, Ini Isinya

Kemudian Kementerian Pertanian dari semula Rp 21,05 triliun menjadi Rp 17,44 triliun, Badan Pusat Statistik (BPS) dari Rp 7,9 triliun menjadi Rp 4,6 Triliun, Kementerian Agama dari Rp 65,06 Triliun menjadi Rp 62,41 Triliun, Kementerian Keuangan dari Rp 43,51 Triliun menjadi Rp 40,93 Triliun, Kementerian ESDM semula Rp 9,66 Triliun menjadi Rp 7,47 Triliun, Kementerian Sosial semula Rp 62,76 Triliun menjadi Rp 60,68 Triliun dan lainnya.

Namun dari Perpres tersebut, anggaran Badan Ekonomi Kreatif yang semula Rp 889,66 miliar ditiadakan. Meski memangkas sejumlah anggaran kementerian, Jokowi dalam Perpres tersebut juga melakukan penambahan anggaran seperti di Kementerian Kesehatan, Pendidikan dan Tenaga Nuklir.

Adapun kementerian yang mendapatkan penambahan anggaran yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semula Rp 36,3 triliun menjadi Rp 70,71 triliun, Kementerian Kesehatan dari Rp 57,39 triliun menjadi Rp 76,54 triliun dan Badan Tenaga Nuklir Nasional dari Rp 710,67 miliar menjadi Rp 715,8 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI