Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan

Selasa, 07 April 2020 | 23:57 WIB
Penerapan PSBB di Jakarta, Organisasi Sosial Masih Boleh Berkegiatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dimulai pada Jumat (10/4/2020), namun Pemprov DKI Jakarta akan memberikan beberapa pengecualian aktivitas masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan elemen masyarakat yang berkegiatan selama masa PSBB, hanya kelompok organisasi sosial.

Menurutnya mayoritas organisasi sosial sekarang ini tengah membantu masyarakat dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19. Karena itu, mereka masih diperbolehkan berkegiatan.

"Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial. Organisasi sosial terkait penanganan Covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Sehari Sebelum PSBB, Warga di Jakarta Dapat Sembako dari Pemprov DKI

Anies mengatakan kegiatan organisasi itu meliputi penerimaan zakat hingga penyaluran bantuan. Kegiatan ini disebutnya justru membantu masyarakat.

"Biasanya lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial atau NGO dibidang kesehatan atau terkait dengan penanganan Covid itu bisa berkegiatan," jelasnya.

Kendati diperbolehkan, Anies tetap meminta pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan virus corona. Mulai dari jaga jarak, menggunakan masker hingga menjaga kebersihan harus dilakukan.

"Bagi sektor yang tadi dikecualikan, mereka harus melaksanakan legiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid19," katanya.

Baca Juga: Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI