Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membagikan bantuan kepada masyarakat. Tindakan ini bakal dilakukan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Anies mengatakan bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Nantinya, pihak pemprov akan mendistribusikan langsung bersama aparat keamanan.
"Jadi kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian insyaAllah (pada) Kamis atau lusa yang akan datang akan mulai memfasilitasi distribusi sembako," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020).
Masyarakat yang menerima bantuan ini disebutnya kebanyakan yang tinggal di kawasan padat penduduk. Biasanya, kata Anies, mereka terdiri dari golongan miskin hingga rentan miskin.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Bogor, Depok, Bekasi Gabung PSBB DKI Jakarta
"Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita distribusikan," jelasnya.
Ia tak menjelaskan terperinci proses pendistribusian bahan pokok tersebut. Namun, ia menyatakan proses distribusinya akan dilakukan mulai Kamis (9/4/2020) mendatang.
"InsyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang. Jadi dengan begitu kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin bisa kita bantu," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB di DKI.
Baca Juga: Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Mantan Mendikbud ini mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua."