Sehari Sebelum PSBB, Warga di Jakarta Dapat Sembako dari Pemprov DKI

Selasa, 07 April 2020 | 23:39 WIB
Sehari Sebelum PSBB, Warga di Jakarta Dapat Sembako dari Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan penundaan Formula E 2020 Jakarta dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/3/2020). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membagikan bantuan kepada masyarakat. Tindakan ini bakal dilakukan sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Anies mengatakan bantuan yang diberikan berupa sembako dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Nantinya, pihak pemprov akan mendistribusikan langsung bersama aparat keamanan.

"Jadi kami di Pemprov DKI bersama dengan jajaran TNI dan kepolisian insyaAllah (pada) Kamis atau lusa yang akan datang akan mulai memfasilitasi distribusi sembako," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020).

Masyarakat yang menerima bantuan ini disebutnya kebanyakan yang tinggal di kawasan padat penduduk. Biasanya, kata Anies, mereka terdiri dari golongan miskin hingga rentan miskin.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Bogor, Depok, Bekasi Gabung PSBB DKI Jakarta

"Jadi masyarakat miskin dan rentan miskin akan kita distribusikan," jelasnya.

Ia tak menjelaskan terperinci proses pendistribusian bahan pokok tersebut. Namun, ia menyatakan proses distribusinya akan dilakukan mulai Kamis (9/4/2020) mendatang.

"InsyaAllah mulai hari Kamis yang akan datang. Jadi dengan begitu kebutuhan masyarakat yang miskin dan rentan miskin bisa kita bantu," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB di DKI.

Baca Juga: Delapan Sektor Usaha yang Boleh Selama PSBB: Dari Kesehatan hingga SPBU

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI