Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak semua kegiatan usaha akan dihentikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Setidaknya ada delapan sektor yang masih diperbolehkan beroperasi.
Anies mengatakan, sektor utama yang diperbolehkan terkait bidang kesehatan. Lantaran, kegiatan industri kesehatan sangat diperlukan karena memproduksi barang-barang seperti sabun hingga masker yang sangat diperlukan sekarang ini.
"Kesehatan misalnya tetap diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja RS atau klinik. Ini termasuk industri kesehatan, seperti industri memproduksi sabun, usaha memproduksi disinfektan," ujar Anies di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Lalu, sektor pangan dan logistik yang menyediakan kebutuhan utama bagi warga. Lalu bidang energi seperti kegiatan pom bensin juga masih diperbolehkan.
Baca Juga: PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang
"Kedua sektor pangan,makanan dan minuman. Ketiga sektor energi, seperti air, gas, listrik, pompa bensin itu semua berfungsi seperti biasa," jelasnya.
Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB:
- Kesehatan
- Pangan
- Energi seperti air, gas, listrik, bbm
- Komunikasi jasa dan media
- Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal
- Logistik Distribusi Barang
- Kebutuhan sehari hari retail seperti warung klontong
- Sektor industri strategis di ibu kota
Kendati diperbolehkan, Anies tetap meminta pelaku usaha menjalankan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Virus Corona. Mulai dari jaga jarak, menggunakan masker hingga menjaga kebersihan harus dilakukan.
"Bagi sektor yang tadi dikecualikan, mereka harus melaksanakan legiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19," katanya.
Baca Juga: Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi