PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang

Selasa, 07 April 2020 | 22:48 WIB
PSBB akan Diterapkan Hingga 14 Hari, Gubernur Anies: Bisa Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menyatakan ibu kota akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020) hingga dua pekan ke depan.

Anies menyampaikan hal tersebut usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

Turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Pangko Armada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoopsau I Marsda TNI Khairil Lubis, Kajati Dr Asri Agung Putra SH MH, Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto, Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin, dan Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.

Anies mengadakan, pertemuan tersebut digelar setelah mendapat surat keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menerapkan PSBB di DKI.

Baca Juga: Anies Sebut Beberapa Ketentuan Saat PSBB: Nikah Boleh Tapi di KUA Saja

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan menteri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari ke depan terhitung sejak Jumat (10/4/2020). Namun, ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan Corona di DKI tak kunjung terkendali.

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini juga mengatakan kebijakan PSBB sebenarnya sudah diterapkan dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah diterapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.

"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua."

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI