Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan

Selasa, 07 April 2020 | 21:31 WIB
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.

Aktivitas kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivitas kendaraan di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

5. Surat Edaran Kementerian Agama tentang Panduan Beribadah di Tengah Wabah.

Menteri Agama Fahrur Razi mengatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Ada 15 poin panduan teknis ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Berikut ini panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Renan Silva Pilih Bertahan di Ibu Kota

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

Baca Juga: Syekh Puji Terancam Dikebiri, Anya Geraldine seperti Telanjang

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI