Pembatasan Sosial ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Keppres ini juga ditetapkan pada 31 Maret tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Renan Silva Pilih Bertahan di Ibu Kota
Presiden menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Dengan penetapan Darurat Kesehatan ini, Presiden mengeluarkan sejumlah kebijakan penggratisan tarif listrik hingga penambahan jumlah penerima dan besaran dana bantuan sosial kepada masyarakat.
4. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Dokumen berjudul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Senin malam (6/4/3030).
Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.
Baca Juga: Syekh Puji Terancam Dikebiri, Anya Geraldine seperti Telanjang
Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.