PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 20:36 WIB
PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta

PSBB Jakarta, sejumlah kegiatan dan aktivitas di Jakarta yang akan berhenti. Namun terdapat pengecualian pada tempat kerja yang memberi sejumlah layanan.

Sejumlah layanan yang tetap berjalan saat PSBB Jakarta adalah pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta.

Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Baca Juga: Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pada dasarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Sehingga, dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar aparat kepolisian semakin lebih tegas lagi dalam menertibkan masyarakat yang masih berkerumun.

"Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Kendati demikian, Yusri mengatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif seperti mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.

Baca Juga: Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI