PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 20:36 WIB
PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar
Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan seperti TNI dan Polri.
  2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
  3. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi)
  4. Pembangkit listrik dan unit transmisi.
  5. Kantor pos.
  6. Pemadam kebakaran.
  7. Pusat informatika nasional.
  8. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
  9. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat.
  10. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
  11. Kantor pajak.
  12. Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
  13. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
  14. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

2. Perusahaan komersial dan swasta:

  1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran dan ATM (termasuk vendor pengisian ATM, vendor IT operasi perbnakan, call center perbankan, dan operasi ATM).
  3. Media cetak dan elektronik.
  4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran, dan layanan kabel.
  5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, dan peralatan medis.
  6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
  7. Pembangkit listrik, unit, dan layanan transmisi dan distribusi.
  8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  11. Layanan keamanan pribadi.

3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:

  1. Unit produksi komoditas esensia, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku, dan zat antaranya.
  2. Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
  3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
  4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
  5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
  6. Unit produksi barang ekspor.
  7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil lemengah.

4. Perusahaan logistik dan transportasi:

  1. Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
  2. Perusahaan pelayaran, penyebrangan dan penerbangan untuk angkutan barang.
  3. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
  4. Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain.

Kantor-kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, kecuali untuk TNI/POLRI.

Baca Juga: Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh

  • Pembatasan kegiatan keagamaan di dalam PSBB Jakarta

PSBB Jakarta juga mengatur pembatasan kegiatan keagamaan dengan memperhatikan empat hal berikut:

a. Bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.

b. Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.

c. Pengecualian kegiatan keagamaan sebagaimana huruf (a) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui oleh pemerintah.

d. Pemakaman orang yang meninggal bukan karena Covid-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 25 dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).

Baca Juga: Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI