Berikut ulasan selengkapnya
1. Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja
Dalam penerapan PSBB untuk menanggulangi pandemi virus corona, pemerintah memiliki kewenangan untuk meliburkan sekolah dan tempat kerja.
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distrubusi dan kebutuhan dasar lainnya.
Baca Juga: Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh
2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Selama penerapan PSBB, pemerintah berhak membatasi acara kegamaan yang dihelat warga secara massal di tempat umum. Berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa dari lembaga keagamaan resmi.
Kegiatan keagamaan boleh dilaksanakan yakni yang berlangsung di dalam rumah dan dihadiri oleh keluarga terbatas, di mana mereka juga menerapkan jaga jarak.
3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum
Dalam hal ini, pemerintah mengimbau warga untuk membatasi kegiatan yang dilakukan di tempat atau fasilitas umum dengan menghindari kerumunan dan tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik)
Baca Juga: Sepi Orderan karena Corona, Puluhan Ojol sampai Berebut Penumpang
Selain itu, sejumlah fasilitas umum tetap terbuka untuk publik khususnya yang melayani kebutuhan pokok dan pelayanan kesehatan warga seperti: supermarket, rumah sakit, apotek, fasilitas penunjang olahraga, dan toko yang menyediakan bahan pokok.